Checklist Kepatuhan KBLI 10613 & KBLI 10634 PT Pancaran Gemilang Abadi

Peta Jalan Kepatuhan Regulasi di Era OSS-RBA

KBLI 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi) • KBLI 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung)
Status Perizinan Anda
Skala Usaha Usaha Kecil
Tingkat Risiko Risiko Rendah
Status Izin NIB (Perizinan Tunggal)
Peringatan: "Perizinan Tunggal" ≠ Izin Edar
Berdasarkan dokumen panduan, status "Risiko Rendah" dan "Perizinan Tunggal" (NIB) hanya melegalkan operasional pabrik/kegiatan produksi Anda. Ini TIDAK secara otomatis memberikan izin untuk mengedarkan produk pangan olahan dalam kemasan eceran ke pasar. Untuk itu, Anda tetap wajib memenuhi kewajiban sektoral (BPOM & Halal).
Peta Jalan Kepatuhan Wajib

NIB Anda legal untuk operasi. Namun, untuk mengedarkan produk eceran, penuhi pilar berikut:

Wajib untuk setiap produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran (Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023).

  • Kategori Pangan: Produk Anda (tepung/pati) masuk dalam Kategori Pangan 06.0: Serealia dan Produk Serealia.
  • Prasyarat Mutlak: Anda harus memiliki rekomendasi pemenuhan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang didapat setelah audit sarana oleh Balai POM setempat.
  • Registrasi (e-reg.pom.go.id): Siapkan NIB, NPWP, Izin/Rekomendasi CPPOB, Komposisi, Alur Proses Produksi, Rancangan Label, dan Informasi Masa Simpan.

Ini adalah kewajiban hukum untuk produk makanan. Kabar baiknya, UMK seperti Anda dapat menggunakan jalur Self-Declare.

  • Keuntungan Self-Declare: Proses Gratis (tidak dipungut biaya) dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Kriteria: Produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, dan proses produksi sederhana (KBLI 10613 & 10634 sangat berpotensi).
  • Registrasi (SIHALAL): Siapkan NIB, data pelaku usaha, daftar produk & bahan, deskripsi proses pengolahan, Ikrar Kehalalan, dan Manual SJPH (format sederhana).

Pembinaan KBLI ini berada di bawah Kemenperin (Ditjen Industri Agro).

  • Status SNI: Berdasarkan analisis, tidak ditemukan peraturan yang mewajibkan SNI untuk tepung aneka umbi, pati beras, atau pati jagung.
  • Penting: Ini berbeda dengan Tepung Terigu, yang SNI-nya bersifat Wajib.
  • Rekomendasi: Kepatuhan SNI untuk produk Anda bersifat Sukarela (Voluntary). Ini bisa menjadi langkah strategis jangka menengah untuk meningkatkan daya saing, tapi bukan kewajiban hukum untuk beredar.
Analisis Kemudahan untuk Usaha Kecil

Regulasi saat ini memberikan 3 kemudahan utama untuk Skala Kecil di KBLI ini:

Jalur Halal Self-Declare

Kemudahan terbesar. UMK bisa mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (tanpa biaya) melalui jalur 'self-declare' dengan bantuan Pendamping PPH, asalkan bahan & prosesnya sederhana.

SNI Bersifat Sukarela

Berbeda dengan tepung terigu, SNI untuk tepung tapioka, pati jagung, dan pati beras tidak diwajibkan. Ini mengurangi beban kepatuhan awal. SNI bisa dikejar nanti untuk meningkatkan daya saing.

Risiko KBLI Rendah

KBLI 10613 & 10634 dikategorikan 'Risiko Rendah'. Ini berarti NIB Anda sudah cukup sebagai legalitas operasional pabrik, memangkas birokrasi izin awal yang rumit.

STATUS
Legalitas Dasar
PERINGATAN
Poin Kritis Kepatuhan
PETA JALAN
Kewajiban Sektoral
ANALISIS
Kemudahan UMK